Seputar Masalah Puasa
Ahad, 5 Ramadhan 1431 H / 15 Agustus 2010
Puasa dalam bahasa Arab disebut shaum. Secara bahasa shaum berarti menahan diri dari sesuatu, termasuk menahan diri dari bicara sekalipun. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an : “Sesungguhnya aku bernadzar karena Allah Yang Maha Pemurah untuk menahan diri dari berbicara dengan orang lain” (Surat Maryam ayat 26).
Menurut syara’ shaum artinya menahan diri dari perkara tertentu, oleh orang tertentu, dalam waktu yang tertentu, dan dengan syarat-syarat tertentu.
Perintah berpuasa adalah berdasarkan ayat Al Qur’an, sunnah nabi, dan ijma’ ulama. Firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 185: “Barangsiapa di antara kamu melihat bulan baru, maka hendaklah di berpuasa”. Di dalam hadis ada dikatakan: “Islam didirikan atas lima perkara,…… dan di antaranya disebutkan puasa di bulan Ramadhan”.
Puasa itu memiliki beberapa syarat dan beberapa rukun .
Syarat-syarat puasa yaitu: Islam, baligh, dan berakal
Keterangan:
Orang non islam tidak diwajibkan puasa, dan andaikan mereka berpuasa sekalipun puasa mereka tidak sah di sisi syariat, karena mereka tidak termasuk ahli ibadah.
Puasa juga tidak wajib atas anak-anak dan orang gila. Hal ini didasarkan hadis nabi: “diangkatkan pena pencatat amal dari tiga macam manusia, yaitu anak-anak, orang gila, dan orang sedang tertidur”.
Adapun orang yang lemah karena tua atau sakit menahun, mereka juga tidak diwajibkan berpuasa, namun wajib atas mereka membayarkan fidyah terhadap orang miskin, sebanyak satu mud makanan untuk setiap harinya. Di Indonesia para ulama menetapkan jumlah satu mud itu sebesar 0,6 kilogram makanan pokok untuk setiap hari.
Rukun-rukun Puasa
1. Niat
Tidak sah puasa seseorang yang tidak disertai niat. Hal ini berdasarkan hadis yang shohih dari nabi. Tempat niat itu di dalam hati dan tidak disyaratkan niat itu mesti diucapkan dengan jahar, yaitu dengan suara yang kuat. Hanya saja menjaharkan niat itu membantu memantapkan hati. Dengan demikian, tidak boleh melarang seseorang yang melafazhkan niatnya dengan cara jahar atau secara beramai-ramai, karena bagaimanapun, dalam islam, suatu perkara yang membantu terlaksananya suatu amal ibadah, dihitung baik keberadaannya. Hal ini tidak sama dengan pendapat segelintir orang yang keras hati yang biasanya langsung main tuduh sesat atas semua amalan orang di liar kelompoknya, bahkan yang baik-baik sekalipun.
Niat itu wajib dilakukan pada malam hari, karena ibadah puasa dimulai sejak terbit fajar sampai siang hari. Melakukan niat di siang hari tidak sah karena sudah terlambat dan didahului oleh ibadah puasanya itu. Lain halnya dengan puasa sunat, nabi dalam banyak riwayat sering meniatkannya di siang hari, terutama karena ketiadaan makanan di rumah baginda.
Andaikan seseorang berniat puasa untuk sebulan penuh maka yang dihitung sah niatnya adalah pada hari pertama saja. Bukankah ibadah puasa ramadhan itu setiap harinya masing-masing berdiri sendiri? Terbukti jika rusak sehari atas puasa seseorang maka tidaklah puasanya di hari yang lain dihitung rusak juga, dan dia hanya wajib mengganti puasanya yang rusak itu saja.
2. Menahan diri dari makan
3. Manahan diri dari minun
Orang yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum. Jika dengan sengaja dia memakan atau meminum sesuatu walau sedikit sekalipun maka batalah puasanya.
Menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain seperti darah, ingus, dan lain-lain juga membatalkan puasa.
Lain halnya dengan makan dan minum dilakukan dalam keadaan lupa, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Rasul bersabda: “Barangsiapa lupa padahal dia sedang berpuasa kemudian orang itu makan atau minum, hendaklah dia tetap melanjutkan puasanya. Sesungguhnya orang itu telah diberi makan dan minum oleh Allah”. (HR. Bukhari Muslim)
4. Menahan diri dari bersetubuh dengan istri
Batal puasa jika dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari di bulan Ramadhan. Orang ini selain berdosa, puasanya batal, dan wajib berpuasa 60 hari berturut-turut sebagai denda atasnya. Para ulama sepakat juga bahwa mengeluarkan air mani dengan sengaja menyebabkan batalnya puasa seseorang.
Lain halnya, jika seseorang bermimpi sampai mengeluarkan mani, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Orang itu cukup mandi serta meneruskan puasanya sampai waktu berbuka. Adapun orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari, kemudian menangguhkan mandi sampai shubuh, maka puasanya tetap sah. Tidak disyaratkan puasa itu bersih dari hadas besar.
5. Muntah dengan sengaja membatalkan puasa.
Jika seseorang terpaksa muntah, maka puasanya tidaklah batal. Hadis nabi: “Barangsiapa terpaksa muntah sedang dia dalam keadaan berpuasa, tidaklah wajib atasnya mengganti puasa itu. Dan barangsiapa sengaja muntah, maka wajiblah dia mengganti puasanya itu”. (HR. Ibnu Hiban, Daruqqutni, Hakim dan Turmidzi, Hasan Shohih)
Perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh
1. Memasukkan benda ke dalam rongga badan 2.Sampai suatu benda ke dalam rongga kepala 3. Obat yang dimasukkan ke dalam tubuh 4. Sengaja muntah 5. Bersetubuh 6. Mengeluarkan mani dengan cara apapun 7. Haidh 8. Nifas 9. Murtad 10. Gila.
Catatan : Orang yang pingsan seharian, menjadi batal juga puasanya. Sementara jika seseorang tidur sepanjang hari suntuk, apakah puasanya menjadi batal? Sebagian ulama mengatakan puasa orang yang seperti ini batal, karena diserupakan dengan pingsan! Namun, sebagian lagi mengatakan puasanya tidak batal, tetap sah juga, karena dia tetap dihitung orang yang mukallaf, yakni ahli ibadah yang menanggung beban agama.( Pendapat inilah yang dipilihkan oleh Imam Nanawi).
Namun bagaimanapun puasa ini adalah suatu amal yang ajaib. Bagaimana tidak…..! Meskipun orang yang berpuasa badannya lemas, lemah lapar, dan haus, namun Allah tidak pernah mengurangi atau memberi keringanan pada orang yang berpuasa dalam kewajiban ibadahnya sehari-hari. Jauh berbeda dengan orang yang sedang bermusafir. Para musafir justru mendapatkan keringanan dalam melakukan amal kewajiban, khususnya ibadah sholat. Mereka dapat men-jama’ dan meng-qashar sholat mereka saat sedang bermusafir.
Para ulama mengatakan tidak adanya rukshah, keringanan dalam ibadah bagi orang yang berpuasa telah dibarengi oleh Allah dengan ganjaran pahala sebesar pahala wajib di bulan lain untuk setiap amalan sunnat, dan sebesar 70 kali lipat pahala bagi setiap bentuk amalan wajib. Subhanallah…….
Selamat menunaikan ibadah puasa…..!
Wallahu ‘Alam Bishshowab